MOU Pemberdayaan Zakat Ternak

Pemberdayaan Zakat Ternak

22/04/2023 | MR - Baznas Touna

Ketentuan zakat ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata yang artinya :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”
Alhamdulillah di bulan Ramadhan kemarin yang baru saja pergi meninggalkan kita, seorang Muhsinin menyerahkan zakat ternak sapinya kepada BAZNAS Touna, yang kemudian akan dimanfaatkan dalam program "Pemberdayaan Program Zakat Peternakan berbasis Masjid/Mushallah"
Launching program dan serah terima sapi zakat peternakan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Ilham Lawidu, SH selaku Wakil Bupati Tojo Una-una yang di saat bersamaan beliau juga ikut bertanda tangan dalam MOU pemberdayaan zakat peternakan tersebut antara BAZNAS Touna dan BKM Madinatul Qur'an Desa Urundaka.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Wakil Bupati mengapresiasi program BAZNAS Touna tersebut dan memberikan pesan kepada BKM Madinatul Qur'an agar "hendaknya zakat ternak ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan di jaga sebagai asset yang nanti bisa berkembang dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat lainnya, karena ini adalah program berkelanjutan untuk jangka panjang"
Jazakallah khair kami ucapkan kepada Muzakki yang telah memberikan kepercayaan kepada BAZNAS Touna dalam mengelola dan memberdayakan zakat tersebut, semoga Allah menerima amal ibadah kita semua dan semoga Allah menjadikan kita pantas untuk menjadi penduduk surgaNya kelak. Aamiin
Mari bersama kita dukung BAZNAS Touna dengan zakat dan sedekah terbaik kita
KABUPATEN TOJOUNA-UNA

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ